Hutan Leuweung Gede Kampung Adat Kuta: Satu Hutan, Tiga Penjaga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313821/original/071850500_1785685628-WhatsApp_Image_2026-07-31_at_23.18.23.jpeg)
Hutan Leweung Gede di Kampung Adat Kuta, Ciamis, Jawa Barat, tetap lestari tanpa petugas resmi berkat tiga pilar adat: pamali (larangan adat turun-temurun), juru kunci (kuncen), dan kepatuhan masyarakat adat. Hutan seluas 31 hektare ini memiliki aturan ketat seperti dilarang memakai alas kaki, pakaian serba hitam, meludah, buang air, mengambil apapun, dan pengunjung wanita haid dilarang masuk. Pelanggaran dipercaya mendatangkan malapetaka, sehingga aturan adat ini sangat efektif menjaga kelestarian hutan.
Seorang kuncen bernama Maman Sarna sudah tujuh tahun menjabat dan selalu mendampingi pengunjung yang hanya diperbolehkan masuk hari Senin dan Jumat. Kuncen dipilih berdasarkan suara terbanyak warga dan harus keturunan asli kampung adat. Pemerintah mengakui hutan ini sebagai hutan adat pada 2018 dan memfasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial seperti gula aren, kopi, madu klanceng, dan wisata berbasis budaya agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi di luar kawasan hutan.
Bagikan
Berita terkait
Indonesia Pimpin Penguatan Perhutanan Sosial ASEAN Lewat Forum Berbagi Pengetahuan Regional
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 13.54
Kemenhut Jadi Tuan Rumah Pertemuan ASEAN Membahas Perhutanan Sosial
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.47
Tim Verifikasi Dibentuk, 600 Hektare Hutan Adat Singgersing, Kota Subulussalam Aceh segera Diakui Negara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 18.13
Kisah Masyarakat Knasaimos Sekolahkan Anak dari Hasil Hutan
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 06.00