Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hutan Leuweung Gede Kampung Adat Kuta: Satu Hutan, Tiga Penjaga

Hutan Leweung Gede di Kampung Adat Kuta, Ciamis, Jawa Barat, tetap lestari tanpa petugas resmi berkat tiga pilar adat: pamali (larangan adat turun-temurun), juru kunci (kuncen), dan kepatuhan masyarakat adat. Hutan seluas 31 hektare ini memiliki aturan ketat seperti dilarang memakai alas kaki, pakaian serba hitam, meludah, buang air, mengambil apapun, dan pengunjung wanita haid dilarang masuk. Pelanggaran dipercaya mendatangkan malapetaka, sehingga aturan adat ini sangat efektif menjaga kelestarian hutan.

Seorang kuncen bernama Maman Sarna sudah tujuh tahun menjabat dan selalu mendampingi pengunjung yang hanya diperbolehkan masuk hari Senin dan Jumat. Kuncen dipilih berdasarkan suara terbanyak warga dan harus keturunan asli kampung adat. Pemerintah mengakui hutan ini sebagai hutan adat pada 2018 dan memfasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial seperti gula aren, kopi, madu klanceng, dan wisata berbasis budaya agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi di luar kawasan hutan.

Berita terkait