Impor & Ekspor Sementara dengan Returnable Package Kini Makin Mudah, Ini Aturan Barunya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 tentang impor sementara dan ekspor sementara returnable package. Aturan ini berlaku 60 hari setelah pengundangan pada 31 Juli 2026, sehingga mulai berlaku pada 30 September 2026. Returnable package adalah pengemas yang dapat digunakan secara berulang untuk mengemas, melindungi, menyimpan, atau mengelompokkan barang, baik menutupi maupun tidak menutupi barang. Pengecualiannya, peti kemas (container) tidak termasuk dalam definisi returnable package ini. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati menyatakan aturan ini memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi pengguna jasa dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka.
Bagikan
Berita terkait
Dukung Tour de Bintan 2026, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara bagi Peserta
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 15.27
Bea Cukai Dukung Tour de Bintan 2026 Lewat Pemberian Fasilitas Impor Sementara
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 12.44
Niat Obrak-Abrik dan Bubarkan Bea Cukai September 2026, Nasib Purbaya Malah Berakhir Tragis!
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.20
Bukan Cuma Penindakan, Suahasil Ingatkan 3 Fungsi Penting Bea Cukai
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 18.57