Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Impor & Ekspor Sementara dengan Returnable Package Kini Makin Mudah, Ini Aturan Barunya!

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2026 tentang impor sementara dan ekspor sementara returnable package. Aturan ini berlaku 60 hari setelah pengundangan pada 31 Juli 2026, sehingga mulai berlaku pada 30 September 2026. Returnable package adalah pengemas yang dapat digunakan secara berulang untuk mengemas, melindungi, menyimpan, atau mengelompokkan barang, baik menutupi maupun tidak menutupi barang. Pengecualiannya, peti kemas (container) tidak termasuk dalam definisi returnable package ini. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati menyatakan aturan ini memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi pengguna jasa dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka.

Berita terkait