Indonesia Jangan Naif: Saatnya Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra mendorong pembuatan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing sebagai respons terhadap perubahan ancaman keamanan global. Gagasan ini mengakui bahwa ancaman tidak hanya militer, melainkan juga perang informasi, penyadapan, operasi siber, infiltrasi ekonomi, dan intervensi politik. Kasus penyadapan Presiden SBY dan pejabat Indonesia oleh intelijen Australia pada 2009, yang terungkap 2013, menjadi contoh nyata bahwa negara sahabat tetap melakukan operasi spionase. Pengawasan ini penting untuk menjaga rahasia negara dan kepentingan strategis nasional. Tag topik: keamanan, intelijen, spionase, geopolitik, undang-undang
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 07.40
Heboh Bos CIA Diam-Diam Kunjungi Moskow, Minta Ini Sama Putin
Berita terkait
Trump Plinplan: Dulu Bilang 90% Mojtaba Khamenei Tewas, Sekarang Yakin Masih Hidup
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 10.33
China Perketat Aturan Perbatasan, Warga Taiwan Terancam Dilarang Keluar
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 08.11
Medvedev Sebut Perluasan NATO Ancaman Eksistensial bagi Rusia
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 21.08
Wamenko Polkam: Ini Tahun Ke-4 RI Zero Attack Terorisme, Terus Kita Jaga
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.25