Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Indonesia Jangan Naif: Saatnya Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Presiden BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra mendorong pembuatan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing sebagai respons terhadap perubahan ancaman keamanan global. Gagasan ini mengakui bahwa ancaman tidak hanya militer, melainkan juga perang informasi, penyadapan, operasi siber, infiltrasi ekonomi, dan intervensi politik. Kasus penyadapan Presiden SBY dan pejabat Indonesia oleh intelijen Australia pada 2009, yang terungkap 2013, menjadi contoh nyata bahwa negara sahabat tetap melakukan operasi spionase. Pengawasan ini penting untuk menjaga rahasia negara dan kepentingan strategis nasional. Tag topik: keamanan, intelijen, spionase, geopolitik, undang-undang

Diberitakan juga oleh


Berita terkait