Jaafar Jackson Beber Cerita untuk Sekuel Film Michael Jackson
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaafar Jackson, pemeran Michael Jackson dalam film biopik, membocorkan rencana sekuel yang akan membahas kasus-kasus hukum yang dihadapi sang ibu di tahun 1990-an. Meski tidak terlibat dalam penulisan cerita, Jaafar menekankan pentingnya memberikan perspektif Michael Jackson yang belum pernah didengar publik, terutama sebagai tanggapan terhadap isu-isu yang dihadapi keluarga. Ia berharap sekuel dapat menampilkan sisi manusiawi Michael, bukan hanya sebagai ikon pop, sekaligus menjaga semangat kebaikan dan kasih sayang yang tak pernah pudar meski menghadapi tantangan hidup.
Film pertama, yang berhasil mengumpulkan lebih dari 1 miliar dolar AS, berfokus pada perjalanan karier Michael dari awal hingga tahun 1987. Jaafar menjelaskan bahwa film pertama bertujuan memperlihatkan siapa Michael sebelum menjadi ikon, sehingga penonton dapat memahami dirinya sebagai manusia seutuhnya. Sekuel yang direncanakan diharapkan melanjutkan narasi tersebut dengan menekankan pada sifat baik dan kasih sayang Michael yang tetap tulus meski menghadapi kritik dan kesulitan.
Dengan pendekatan yang lebih dalam pada aspek pribadi dan emosional, Jaafar berharap sekuel dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kehidupan Michael Jackson, termasuk bagaimana ia tetap bersikap baik dan mencari kebaikan di orang lain hingga akhir hayatnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 05.38
Jaafar Jackson Buka Suara Soal Sekuel Biopik Michael Jackson
Berita terkait
Samuel Cipta Akhirnya Bongkar Silsilah Keluarga, Masih Keturunan Negara Tetangga
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.45
Wika Salim Kenang Masa Sulit, Dihina Tetangga saat Merintis Karier
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 14.35
Pemerintah Kerahkan 12.880 Personel untuk Tangani Karhutla di Kalimantan
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 14.01
Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Pembunuh Bripka Fredy Lukas Awes, 1 Berhasil Ditangkap
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.58