Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali Minggu (2/8), Silakan Cek!

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Bali pada bulan Agustus 2026 untuk mempermudah warga memperpanjang surat izin mengemudi tanpa perlu ke kantor polisi. Pada hari Minggu, 2 Agustus, layanan ini hadir di Kabupaten Gianyar, tepatnya di Alun-Alun Kota Gianyar, beroperasi dari pukul 07.00 hingga 09.00 WITA. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk yang masa berlakunya masih aktif; jika sudah habis, pengajuan diperlakukan sebagai pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000. Layanan ini merupakan bagian dari upaya untuk memudahkan akses perizinan kendaraan bagi masyarakat Bali, dengan lokasi yang lebih dekat dan praktis. Warga dapat memanfaatkan SIM Keliling atau mengunjungi polres setempat untuk layanan serupa di wilayah lain.

Berita terkait