Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jadwal Samsat Keliling di Bali Rabu (29/7), Cek Lokasinya!

Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada Juli 2026 untuk memudahkan wajib pajak memperpanjang dokumen kendaraan. Layanan ini bertujuan mendekatkan akses publik dan mempercepat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pada hari Rabu (29/7), layanan tersedia di tiga wilayah:

Di Kota Denpasar, gerai bertempat di Lapangan Pica, Sanur, beroperasi pukul 08.00–12.00 WITA. Di Kabupaten Gianyar, layanan dipindahkan ke Jaba Pura Penataran Sasih di Pejeng, Tampaksiring, dengan waktu operasional 08.30–12.00 WITA. Sementara itu, Kabupaten Tabanan menyelenggarakan layanan di Wantilan Pura Desa Kaba‑Kaba dari pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.

Untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di gerai keliling ini, wajib pajak harus membawa dokumen asli dan fotokopinya, serta membayar biaya PKB dan biaya administrasi sesuai aturan yang berlaku. Informasi ini disediakan JPNN.com Bali untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perpanjangan kendaraan terdekat.

Berita terkait