Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Jakarta Hadapi Ancaman Penyalahgunaan Obat-obatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti ancaman penyalahgunaan obat-obatan, khususnya peredaran tramadol ilegal di kalangan remaja dan pekerja informal. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah, Ali Maulana Hakim, menyampaikan bahwa survei BNN dan BRIN tahun 2022-2023 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta orang usia 15-64 tahun. Obat-obatan terlarang seperti tramadol, dekstrometorfan, triheksifenidil, dan chlorpromazine masih mudah diakses tanpa resep medis, sehingga rentan disalahgunakan.", "Pemprov DKI melalui Satpol PP dan penegakan hukum telah menindaklanjuti dengan menyita lebih dari 39.436 butir tramadol ilegal sepanjang 2025, serta menerapkan sanksi administrasi dan penutupan terhadap pelanggar berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007. Ali menekankan bahwa pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan apoteker sebagai agen perubahan juga penting, karena razia semata tidak cukup. Pihaknya mengajak seluruh stakeholder termasuk masyarakat, aparat, dan sektor swasta untuk mengawal distribusi obat-obatan berpotensi disalahgunakan di mal, apotek, dan toko obat.

Berita terkait