Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa sebut Yaqut siapkan 1 juta dolar AS pengaruhi Pansus Haji

Jaksa KPK menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI Tahun 2024. Uang tersebut disiapkan melalui Ishfah Abdal Aziz (Gus Alex) dan Muhammad Nuruzzaman sebagai staf khususnya. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Yaqut menggelar rapat dengan pejabat dan staf Kementerian Agama untuk membahas strategi jawaban terkait pertanyaan yang akan diajukan Pansus Angket Haji, termasuk soal pembagian tambahan kuota haji 2024 yang sebesar 20 ribu, yang kemudian dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan. Pansus menduga adanya ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jaksa menduga Yaqut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis yang memadai. Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut meliputi selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp438,22 miliar, pendapatan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar, dan biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 sebesar Rp143,92 miliar. Yaqut juga diduga menerima keuntungan pribadi senilai 271.500 dolar AS (sekitar Rp4,83 miliar).", "tags": ["korupsi", "haji", "kpk", "yaqut", "pansus"]}</arg_value>

Berita terkait