Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa: Surat Keputusan Yaqut Terkait Kuota Haji Tambahan Dibuat Backdated

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 terkait kuota haji tambahan secara backdated. KMA tersebut sebenarnya ditandatangani pada 9 Januari 2024, namun dicantumkan tanggal 21 Desember 2023. Hal ini dilakukan agar calon jemaah haji tidak memiliki cukup waktu untuk melunasi biaya haji sesuai ketentuan maksimal 30 hari sejak keputusan ditetapkan. KMA ini juga dinilai bertentangan dengan Keputuian Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan tidak sesuai dengan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Dalam KMA tersebut, kuota haji tambahan sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus, padahal aturan seharusnya membagi 92% untuk haji reguler (18.400 orang) dan 8% untuk haji khusus (1.600 orang). Jaksa menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).", "tags": ["yaqut cholil qoumas", "kuota haji tambahan", "backdated", "kpk", "korupsi"]}", "summary": "Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 terkait kuota haji tambahan secara backdated. KMA tersebut sebenarnya ditandatangani pada 9 Januari 2024, namun dicantumkan tanggal 21 Desember 2023. Hal ini dilakukan agar calon jemaah haji tidak memiliki cukup waktu untuk melunasi biaya haji sesuai ketentuan maksimal 30 hari sejak keputusan ditetapkan. KMA ini juga dinilai bertentangan dengan Keputuian Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan tidak sesuai dengan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Dalam KMA tersebut, kuota haji tambahan sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus, padahal aturan seharusnya membagi 92% untuk haji reguler (18.400 orang) dan 8% untuk haji khusus (1.600 orang). Jaksa menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).", "tags": ["yaqut cholil qoumas", "kuota haji tambahan", "backdated", "kpk", "korupsi"]

Berita terkait