Jenazah Tenggelam dan Tubuhnya Rusak, Begini Hukum Memandikannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mayit yang sudah membusuk, kulitnya rusak, atau berisiko hancur saat dimandikan tetap wajib dimandikan menurut mayoritas ulama, karena memandikan mayit termasuk fardhu kifayah. Ustaz Farid Nu’man Hasan menyampaikan hal ini, mendukung pendapat kalangan Hanafiyah, sebagian Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Dalil utamanya adalah sabda Nabi Muhammad SAW ketika seorang putri-Nya wafat: “Mandikanlah ia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu.” Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, disebutkan bahwa orang yang meninggal termasuk yang wajib dimandikan, meskipun sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa memandikan mayit hukumnya sunnah. Imam Ibnu Rusyd menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam mazhab Maliki mengenai hukum ini, namun kedua pendapat tersebut tetap berada dalam bingkai mazhab yang sama. Kewajiban memandikan mayit juga dinyatakan sebagai pendapat masyhur oleh beberapa ulama, sementara pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah diriwayatkan dari Ibnu Abi Zaid, Ibnu Yunus, dan Ibnu al-Jallab.
Bagikan
Berita terkait
Dexa Group Raih IHYA 2026 dari Kemenperin
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 03.31
Hasilkan 1,5 Ton Sampah Per Hari, RS Kanker Dharmais Dorong Net Zero Hospital
kumparan · 26 September 2026 pukul 03.30
1 Polisi Gugur saat Bantu Evakuasi Kebakaran Rumah di Dairi Sumut
Detik.com · 26 September 2026 pukul 03.17
Hari Tani, Harga Pupuk Subsidi Makin Terjangkau
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 03.11