Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jl Raya Serang KM 32 Rawan Kecelakaan, Polantas Edukasi Warga Patuhi Aturan

Jalan Raya Serang KM 32 di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, diklasifikasikan sebagai titik rawan kecelakaan berdasarkan analisis Satlantas Polresta Tangerang. Hasil evaluasi menunjukkan penyebab utama kecelakaan bukan karena kondisi jalan rusak, melainkan karena banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti berlari cepat, tidak menjaga jarak aman, dan kurang disiplin. Untuk menanggapi hal ini, Satlantas menggelar program Simpatik Cegah Laka (Si Caka) secara stasioner di lokasi yang sama. Program ini bertujuan memberikan edukasi langsung kepada pengendara melalui pembagian brosur, flyer, dan imbauan keselaman. Pendekatan dilakukan secara humanis dan informatif agar masyarakat tidak hanya mengerti aturan, tetapi juga mempraktikkannya dalam kesehariankan. Tujuannya adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang melalui kesadaran kolektif akan keselamatan jalan.

Berita terkait