Jurnalis Diingatkan Tak Asal Catut Tren Medsos, Jangan Jadi Budak Mesin!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, menyampaikan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam jurnalistik telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No: 1/Peraturan-DP/I/2025. Aturan ini memberikan pedoman penggunaan AI di ruang redaksi, tetapi tidak melarang penggunaannya. Penggunaan AI tetap harus mengutamakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tujuannya agar jurnalis tidak terjebak pada kesalahan, misinformasi, disinformasi, atau gugatan hukum. Edo menekankan pentingnya jurnalis tidak menjadi "budak mesin" dan harus memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mengandalkan AI dalam karya jurnalistik.
Bagikan
Berita terkait
Tokoh Kotamobagu Temui Dewan Pers, Soroti Tantangan Media Daerah
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Haedar Nashir Terima Status Wartawan Utama, Kenang Beritanya Pernah Disobek
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.42
Anker Lebur 5 Merek Jadi Satu Nama, Siap Boyong Inovasi AI ke Indonesia
Liputan6.com · 6 September 2026 pukul 18.09
CT: AI Bukan untuk Gantikan Kreativitas, tapi Jadi Alat Bantu
Detik.com · 6 September 2026 pukul 16.03