Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Jurnalis Diingatkan Tak Asal Catut Tren Medsos, Jangan Jadi Budak Mesin!

Kepala Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, menyampaikan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam jurnalistik telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No: 1/Peraturan-DP/I/2025. Aturan ini memberikan pedoman penggunaan AI di ruang redaksi, tetapi tidak melarang penggunaannya. Penggunaan AI tetap harus mengutamakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tujuannya agar jurnalis tidak terjebak pada kesalahan, misinformasi, disinformasi, atau gugatan hukum. Edo menekankan pentingnya jurnalis tidak menjadi "budak mesin" dan harus memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mengandalkan AI dalam karya jurnalistik.

Berita terkait