Kabar Baik untuk 320 Ribu Penunggak Pajak Kendaraan di Bali, Diskonnya Besar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengencanakan 320.000 unit kendaraan aktif yang masih menunggak pajak. Untuk memicu kesadaran masyarakat, Pemprov Bali merilis program pemutihan denda dan diskon pajak dari 9 September hingga 11 November 2026. Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menyatakan program ini diberlakukan karena masih tingginya angka penunggak pajak di Bali. Skema diskon khusus untuk pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, yaitu cukup membayar kewajiban selama dua tahun dengan sisa diskon. Tujuannya adalah memperbarui data wajib pajak atau kendaraan aktif sekaligus memberikan relaksasi bagi masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Ada Opsen Pajak, Efek ke Dealer Toyota di Jateng dan Yogya Tak Terduga
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.25
GIIAS Bandung 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Jabar Beri Diskon BBN-KB dan Pajak Kendaraan
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 14.39
Heboh Rencana Razia Kendaraan Nunggak Pajak Sampai ke Rumah, Kapan?
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.55
Bapenda Jabar Berikan Potongan Pajak 10 Persen untuk Pembeli Kendaraan di GIIAS 2026
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 17.45