Kabar Gembira! Jateng Bebaskan Denda & Pajak Progresif Mulai 21 September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan sanksi SWDKLLJ mulai 21 September 2026 sampai 28 Desember 2026. Kebijakan ini disetujui Gubernur Ahmad Luthfi lewat Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/321. Relaksasi ini menargetkan meningkatkan kepatuhan pajak karena sekitar 80% dari 17 juta kendaraan di Jawa Tengah adalah roda dua yang sering menunggak. Sebelumnya, telah ada insentif pajak 5% sejak Februari 2026. Hasil pajak akan dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Jasa Raharja juga membebaskan denda SWDKLLJ untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
DLHK Depok Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Jadwalnya
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 18.00
Tekankan Kepatuhan Pajak sebagai Fondasi Bisnis
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 16.53
Sabar Tobing Tekankan Kepatuhan Pajak sebagai Fondasi Bisnis dan Melindungi Aset Perusahaan
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 11.00
Dua Buruh Proyek di Badung Nekat Gasak Vario, tak Berkutik saat Dibekuk
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 18.56