Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Gembira! Jateng Bebaskan Denda & Pajak Progresif Mulai 21 September 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan sanksi SWDKLLJ mulai 21 September 2026 sampai 28 Desember 2026. Kebijakan ini disetujui Gubernur Ahmad Luthfi lewat Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/321. Relaksasi ini menargetkan meningkatkan kepatuhan pajak karena sekitar 80% dari 17 juta kendaraan di Jawa Tengah adalah roda dua yang sering menunggak. Sebelumnya, telah ada insentif pajak 5% sejak Februari 2026. Hasil pajak akan dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Jasa Raharja juga membebaskan denda SWDKLLJ untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Berita terkait