Kakorlantas: Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo membantah hoaks tentang kebijakan baru tilang manual menyeluruh dan kenaikan denda 150% pada 2026. Ia menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum lalu lintas. Meski demikian, penindakan manual masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti pelanggaran kasat mata yang berpotensi fatal: penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, dan berkendara ugal-ugalan. Kebijakan ini bersifat selektif dan situasional, bukan pengganti ETLE. Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang mengatasnamakan pejabat dan selalu memverifikasi melalui sumber resmi NTMC Korlantas. Polri berkomitmen pada penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.
Bagikan
Berita terkait
Dewan Pers Sorot Banyaknya Berita Palsu, Ingatkan Verifikasi Sumber
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.49
Dewan Pers Soroti Banyaknya Berita Palsu, Ingatkan Verifikasi Sumber
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.49
Janji Pemprov DKI di Tengah Wacana Penghapusan Jalur Sepeda
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.31
PP Perisai Syarikat Islam Imbau Warga Tak Terprovokasi Informasi Kerusuhan di Media Sosial
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 09.00