Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kakorlantas: Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks!

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo membantah hoaks tentang kebijakan baru tilang manual menyeluruh dan kenaikan denda 150% pada 2026. Ia menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum lalu lintas. Meski demikian, penindakan manual masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti pelanggaran kasat mata yang berpotensi fatal: penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, dan berkendara ugal-ugalan. Kebijakan ini bersifat selektif dan situasional, bukan pengganti ETLE. Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang mengatasnamakan pejabat dan selalu memverifikasi melalui sumber resmi NTMC Korlantas. Polri berkomitmen pada penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.

Berita terkait