Kakorlantas: Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo membantah hoaks tentang kebijakan baru tilang manual menyeluruh dan kenaikan denda 150% pada 2026. Ia menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum lalu lintas. Meski demikian, penindakan manual masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti pelanggaran kasat mata yang berpotensi fatal: penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, dan berkendara ugal-ugalan. Kebijakan ini bersifat selektif dan situasional, bukan pengganti ETLE. Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang mengatasnamakan pejabat dan selalu memverifikasi melalui sumber resmi NTMC Korlantas. Polri berkomitmen pada penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya.
Bagikan
Berita terkait
Rumor Akuisisi Beredar, BCA Ingatkan Publik Jangan Percaya Informasi Sembarangan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.17
Polantas KARIB: Kapolri Dorong Teknologi Dekatkan Pelayanan dengan Masyarakat
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.30
Hari Lalu Lintas ke-71, Korlantas Perkuat Pelayanan Digital dan Keselamatan Pengguna Jalan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.15
Menhub Ucapkan Selamat HUT Ke-71 Lalu Lintas: Korlantas Mitra Dekat Kami
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.34