Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Kantah Tangsel Gelar Rakor Lintas Instansi Percepat Legalisasi Tanah Wakaf

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di wilayahnya. Rakor yang dipimpin oleh Kepala Kantor Seto Apriyadi ini dihadiri oleh Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Tangsel. Tujuannya adalah memperkuat kolaborasi antar-instansi guna mempercepat proses legalisasi dan memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.

Seto menekankan pentingnya koordinasi untuk menyelaraskan data, memastikan kelengkapan dokumen, dan menyusun strategi percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Legalitas tanah wakaf dianggap krusial untuk melindungi aset keagamaan dari persoalan hukum di masa depan. Dengan sertifikat yang sah, tanah wakaf dapat diinventarisasi dengan tertib dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Di samping itu, terdapat inisiatif serupa di wilayah lain. Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta bersama PWNU DKI Jakarta menandatangani MoU untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. Program ini melibatkan 900 mahasiswa yang diterjunkan ke seluruh kecamatan di Kota dan Kabupaten Pekalongan untuk mendampingi proses pemetaan dan sertifikasi. Di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, tanah wakaf yang disertifikatkan diperuntukkan untuk pembangunan masjid dan pesantren.

Berita terkait