Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Bangun Paulus, Majelis Hakim Dengarkan Rekaman Permintaan Uang Rp 350 Juta

Sidang kasus pencemaran nama bangun Paulus ke-2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3 September 2026), mendengarkan rekaman saksi Tata Sugianto yang menyampaikan keterangan terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 350 juta. Dalam rekaman yang diputar ulang, terdakwa diduga meminta uang tersebut sebagai tindak lanjut dari dugaan tindak pidana pencemaran nama bangun Paulus. Saksi menjelaskan alur komunikasi dan tekanan yang diterimanya terkait permintaan uang tersebut. Majelis hakim mendengarkan secara cermat untuk memastikan keterkaitan antara permintaan uang dan dugaan pencemaran nama bangun. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini. Pihak kejaksaan dan kuasa hukum terdakwa masih mengumpulkan bukti untuk mendukung versi fakta masing-masing. Jaksa menyatakan bahwa jika terbukti, tindakan ini merupakan bentuk pencemaran nama bangun yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penggunaan Nama Bangun Pemerintah dan BUMN. Sementara itu, pihak terdakwa membantah dan menyatakan bahwa uang yang diminta bukanlah hasil dari pencemaran nama bangun. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum.

Berita terkait