Kasus Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus keracunan massal siswa dan santri pasca menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi perhatian. Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan tanggung jawab tidak hanya pada pihak yang memasak, tetapi seluruh rantai penyelenggaraan MBG. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pertanggungjawaban ditentukan oleh tiga unsur: perbuatan, kesalahan (sengaja atau kealpaan), dan sanksi hukum. KUHP yang baru mengarah pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Jika keracunan disebabkan kelalaian, maka siapa pun yang terlibat dalam penyediaan MBG bisa dituntut secara hukum.
Bagikan
Berita terkait
Kebab dan Daging Ayam: Menu MBG yang Bikin Siswa di Lombok Tengah Diduga Keracunan
JawaPos · 11 September 2026 pukul 16.45
Ini Paket MBG yang Bikin 179 Siswa di Lombok Tengah Diduga Keracunan Massa
JawaPos · 11 September 2026 pukul 15.00
Ratusan Santri Keracunan Usai Makan MBG, Ketum PBNU Gus Kikin Buka Suara
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 16.54
Alumni Ponpes Manba'ul Hikam Sidoarjo Layangkan 3 Tuntutan Terkait Keracunan Massal
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.48