Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Keracunan Massal MBG, Pakar Hukum Beberkan Pihak yang Harus Bertanggung Jawab

Kasus keracunan massal siswa dan santri pasca menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi perhatian. Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan tanggung jawab tidak hanya pada pihak yang memasak, tetapi seluruh rantai penyelenggaraan MBG. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pertanggungjawaban ditentukan oleh tiga unsur: perbuatan, kesalahan (sengaja atau kealpaan), dan sanksi hukum. KUHP yang baru mengarah pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Jika keracunan disebabkan kelalaian, maka siapa pun yang terlibat dalam penyediaan MBG bisa dituntut secara hukum.

Berita terkait