Kasus KM Virgo Transport 8: Mengapa Nakhoda Tak Boleh Selamatkan Diri Duluan?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026 menyebabkan kapal tenggelam dan meninggalkan banyak korban. Basarnas masih melakukan evakuasi lima korban hingga hari ke-16 pencarian. Nakhoda kapal, Haris Yulianto, yang berhasil diselamatkan lebih dulu menuai kritik karena diduga meninggalkan penumpang yang masih terjebak di dalam kapal yang tenggelam. Menurut Dr. Daryono dari Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI), nakhoda sebagai pemegang komando tertinggi bertanggung jawab atas keselamatan seluruh penumpang, awak, dan muatan. Aturan ini didasarkan pada konvensi internasional seperti SOLAS, COLREG, STCW, dan ISM Code yang mengharuskan nakhoda tidak meninggalkan kapal sebelum memastikan seluruh proses evakuasi selesai. Prinsip 'captain leaves the ship last' tidak berarti nakhoda harus tenggelam bersama kapal, tetapi ia dilarang keras meninggalkan tanggung jawabnya saat ada orang di bawah komandonya yang mas masih membutuhkan penyelamatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.42
DPR Soroti Kecelakaan Kapal Beruntun, Nyawa Melayang Tak Ada Tersangka
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 02.11
Kemenhub Tegur Keras Asuransi yang Lamban Jalankan Operasi Salvage
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 15.41
Kasus KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri
Berita terkait
Basarnas: 93 Orang Diperkirakan Masih Berada di Kapal yang Tenggelam
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 05.12
Tim Penyelam Temukan 14 Korban Kecelakaan KM Virgo Transport 8 dari Dalam Kapal
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.05
Update Kecelakaan KM Virgo Transport 8: Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban, 116 masih Dicari
JawaPos · 23 September 2026 pukul 09.45
Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian Korban KM Virgo Tujuh Hari
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 22.57