Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus KM Virgo Transport 8: Mengapa Nakhoda Tak Boleh Selamatkan Diri Duluan?

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026 menyebabkan kapal tenggelam dan meninggalkan banyak korban. Basarnas masih melakukan evakuasi lima korban hingga hari ke-16 pencarian. Nakhoda kapal, Haris Yulianto, yang berhasil diselamatkan lebih dulu menuai kritik karena diduga meninggalkan penumpang yang masih terjebak di dalam kapal yang tenggelam. Menurut Dr. Daryono dari Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI), nakhoda sebagai pemegang komando tertinggi bertanggung jawab atas keselamatan seluruh penumpang, awak, dan muatan. Aturan ini didasarkan pada konvensi internasional seperti SOLAS, COLREG, STCW, dan ISM Code yang mengharuskan nakhoda tidak meninggalkan kapal sebelum memastikan seluruh proses evakuasi selesai. Prinsip 'captain leaves the ship last' tidak berarti nakhoda harus tenggelam bersama kapal, tetapi ia dilarang keras meninggalkan tanggung jawabnya saat ada orang di bawah komandonya yang mas masih membutuhkan penyelamatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait