Kasus Sumur Minyak Ilegal Tewaskan 5 Orang, Tiga Terdakwa Divonis 6 Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Negeri Blora menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Vonis tersebut tidak perlu dijalankan, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama satu tahun. Kasus ini berkaitan dengan kebakaran yang menewaskan lima warga, termasuk seorang balita berusia dua tahun, yakni Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30), dan AD (2). Ketiga terdakwa, Hartono, Suparman, dan Suhartono, dinyatakan bersalah karena turut melakukan tindak pidana akibat kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain. Mereka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP dan Pasal 20 huruf c serta Pasal 76 ayat 1 hingga 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain vonis, ketiganya juga ditentukan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Bagikan
Berita terkait
2 Polisi di Blora Dipukul saat Lerai Bentrok Antarwarga di Karnaval
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 15.35
Amankan Karnaval HUT RI, 2 Polisi di Blora Malah Dikeroyok, 12 Orang Ditangkap
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.43
Dua Polisi Jadi Korban Pengeroyokan Saat Amankan Karnaval Desa di Blora
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.30
Blora Resmi Jadi Salah Satu Daerah Paling Berdaya Saing di Jateng
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.20