Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Sumur Minyak Ilegal Tewaskan 5 Orang, Tiga Terdakwa Divonis 6 Bulan

Mahkamah Negeri Blora menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Vonis tersebut tidak perlu dijalankan, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama satu tahun. Kasus ini berkaitan dengan kebakaran yang menewaskan lima warga, termasuk seorang balita berusia dua tahun, yakni Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30), dan AD (2). Ketiga terdakwa, Hartono, Suparman, dan Suhartono, dinyatakan bersalah karena turut melakukan tindak pidana akibat kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain. Mereka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP dan Pasal 20 huruf c serta Pasal 76 ayat 1 hingga 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain vonis, ketiganya juga ditentukan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Berita terkait