Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kata Partai-partai soal Usulan Ambang Batas Parlemen 5%

Sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah berkumpul untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, termasuk usulan mengubah ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029. Partai Gerindra, melalui Sekjennya Sugiono, menyatakan dukungannya terhadap angka 5 persen, sekaligus menyampaikan bahwa beberapa partai seperti Golkar dan PKS juga mendukung usulan ini. Namun, Partai NasDem tetap mempertahankan usulan 7 persen, meskipun siap berdiskusi lebih lanjut. Sementara itu, PDIP mengaku tidak mengetahui pertemuan tersebut dan mendesak DPR untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas RUU Pemilu agar proses tidak tertunda. Komarudin Watubun dari PDIP menilai angka 5 persen cukup ideal namun menekankan bahwa usulan ini masih perlu diperdebatkan secara luas, terutama mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga mengingatkan agar DPR berhati-hati agar tidak perlu dibawa kembali ke pengadangan. Di sisi lain, politisi PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan terbuka untuk perdebatan lintas pihak. PSI menyatakan netralitasnya dan siap mengikuti keputusan akhir, sementara Komisi II DPR memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan dimulai pada 2026 dengan pembentukan Panja sesuai Prolegnas. Dengan berbagai posisi berbeda dari masing-masing partai, pembahasan ambang batas parlemen tampak masih jauh dari kesepakatan tunggal. Beberapa pihak mendukung 5 persen, sementara yang lain tetap pada 7 persen atau menunggu proses formal di DPR. Komitmen DPR untuk membentuk Pansus dan memulai pembahasan pada 2026 menjadi langkah penting agar RUU Pemilu dapat diselesaikan tepat waktu.

Berita terkait