Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

KBRI Yangon fasilitasi pemulangan 12 WNI penerima amnesti Myanmar

KBRI Yangon berhasil memfasilitasi pemulangan 12 WNI yang menerima amnesti dari Myanmar. Para WNI sebelumnya dihukum 1 tahun penjara karena pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring. Tim KBRI mulai memantau dan memandu para WNI sejak Januari 2026 di Hpa-An, Kayin, meliputi verifikasi identitas, penerbitan dokumen perjalanan, hingga pengawalan kepulangan. Saat tiba di Indonesia, para WNI diterima oleh instansi berwenang untuk proses selanjutnya. KBRI menekankan pentingnya memverifikasi legalitas tawaran kerja di luar negeri dan menghindari penipuan daring.

Berita terkait