KBRI Yangon fasilitasi pemulangan 12 WNI penerima amnesti Myanmar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KBRI Yangon berhasil memfasilitasi pemulangan 12 WNI yang menerima amnesti dari Myanmar. Para WNI sebelumnya dihukum 1 tahun penjara karena pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring. Tim KBRI mulai memantau dan memandu para WNI sejak Januari 2026 di Hpa-An, Kayin, meliputi verifikasi identitas, penerbitan dokumen perjalanan, hingga pengawalan kepulangan. Saat tiba di Indonesia, para WNI diterima oleh instansi berwenang untuk proses selanjutnya. KBRI menekankan pentingnya memverifikasi legalitas tawaran kerja di luar negeri dan menghindari penipuan daring.
Bagikan
Berita terkait
Kemlu Pantau Dugaan TPPO WNI di Jeju, KBRI Seoul Koordinasi dengan Polisi Korsel
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 18.52
260 WN Asing Hilang Akibat Banjir Mengerikan di Nepal, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.04
Kemlu Buka Suara soal Banjir Bandang Nepal-Tibet, Bagaimana Nasib WNI?
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.40
KBRI apresiasi dukungan otoritas Kamboja dalam tangani online scam
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 15.17