Kejagung 2 Kali Periksa Lucy Kweek, Perantara Tan Kian di Kasus Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Lucy Kweek dua kali pada Agustus 2024 dalam kasus korupsi pemerasan dan TPPU eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Lucy diduga menjadi perantara pengusaha properti Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Tan Kian dalam BAP mengaku pernah dikenalkan Lucy kepada Ferry untuk menyelesaikan kasus PT Asabri/Jiwasraya. Febrie ditetapkan tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di Rumah Sentul. Selain Febrie, juga menetapkan Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka TPPU. Ketua Tim 9 Rudi Margono menyebut TPPU dilakukan Febrie sebagai jaksa/pejabat struktural selama menjabat. Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan yang ditolak hakim.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Tutup 328 BUMN, Klaim Hemat Anggaran Negara hingga Rp 50 Triliun
JawaPos · 16 September 2026 pukul 19.00
Gus Ipul Sambut Baik Kolaborasi Dunia Usaha Bantu Kebutuhan Dasar Warga
kumparan · 16 September 2026 pukul 18.58
Persib Bandung Bungkam FC Seoul, Rekor Kelam Terputus
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.57
Wujudkan Kesejahteraan Perbatasan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Negara Tetangga
kumparan · 16 September 2026 pukul 18.56