Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter Terkait Korupsi Motor Listrik BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana. Aset yang disita meliputi uang tunai Rp 24,9 miliar, pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, kendaraan Hino, BYD, BYD Dolphin, dan Lexus LM500 tahun 2025. Penyitaan ini dilakukan terhadap tersangka Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo, beserta empat orang pihak swasta yang diduga membantu mengkondisikan proses pengadaan motor listrik agar PT YAT menjadi pemenang.

Berita terkait