Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter Terkait Korupsi Motor Listrik BGN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana. Aset yang disita meliputi uang tunai Rp 24,9 miliar, pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, kendaraan Hino, BYD, BYD Dolphin, dan Lexus LM500 tahun 2025. Penyitaan ini dilakukan terhadap tersangka Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo, beserta empat orang pihak swasta yang diduga membantu mengkondisikan proses pengadaan motor listrik agar PT YAT menjadi pemenang.
Bagikan
Berita terkait
Pramono Ingin SIM-Paspor Bisa Cetak Langsung di Mal Pelayanan Publik
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 19.44
BTN Housingpreneur Batch 3 Dorong Gen Z Berinovasi untuk Masa Depan Sektor Perumahan
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.42
Belajar dari 3 Langkah Berani Frans Seda di Tengah Gejolak Ekonomi Indonesia
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.42
Polisi Tangkap Orang Tua yang Buang Bayi Usia 5 Hari di Sleman
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 19.41