Kejagung tetapkan korporasi dan empat orang tersangka korupsi nikel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Empat tersangka meliputi BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, serta satu orang tersangka lain yang belum hadir. PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Bagikan
Berita terkait
Timnas Indonesia Menang, Ada Hal yang Membuat Pelatih Singapura Begitu Bangga
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 04.42
Anggota Komisi XIII DPR Minta Investigasi Independen Usut Polemik Lapas Cibinong
kumparan · 26 September 2026 pukul 04.40
Nasib PPPK Paruh Waktu setelah Oktober Ditentukan 3 Hal Ini
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 04.25
5 Orang Tenggelam saat Seberangi Sungai Kupa di Perbatasan Kroasia-Slovenia
Detik.com · 26 September 2026 pukul 04.06