Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung tetapkan korporasi dan empat orang tersangka korupsi nikel

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Empat tersangka meliputi BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, serta satu orang tersangka lain yang belum hadir. PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Berita terkait