Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri Dorong Pemda Perkuat Koordinasi Atasi Konflik Pertanahan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat koordinasi guna menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan secara efektif. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, menyatakan bahwa konflik pertanahan memiliki karakteristik beragam, termasuk perkebunan, hak guna usaha (HGU), tanah ulayat, kawasan hutan, dan aset pemerintah, sehingga penyelesaiannya menjadi prioritas.

Penyelesaian konflik memerlukan tahapan yang jelas hingga kesepakatan tertulis untuk kepastian hukum. Pemda berperan dalam menangani masalah sesuai kewenangan: kabupaten/kota untuk persoalan lokal, provinsi untuk lintas kabupaten/kota, dan pemerintah pusat untuk kasus yang tidak dapat diselesaikan di daerah. Kemendagri terus memfasilitasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui pertemuan langsung maupun daring.

Rapat diseminasi dan asistensi kebijakan diadakan di Hotel Grand Zuri, Yogyakarta, pada 29 Juli 2026, dengan dihadiri pejabat daerah dan kementerian terkait. Langkah penguatan meliputi kepastian hukum, integrasi data pertanahan, dan koordinasi lintas sektor untuk menyelesaikan konflik tanpa menciptakan masalah baru.", "tags": ["pertanahan", "konflik", "koordinasi", "pemerintah daerah", "kepastian hukum"]

Berita terkait