Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemendes dorong PSM fokus pada tugas pokok pemberdayaan masyarakat

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta instansi pengguna menempatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sesuai jabatan fungsional dan tugas pokoknya, yakni pemberdayaan masyarakat. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT Kartini Sembel menyatakan bahwa PSM selama ini masih banyak diberdayakan dalam peran struktural sehingga esensi tugas pokok jabatan fungsional tersebut belum terlaksana. Penempatan PSM sesuai dengan tugas pokoknya penting agar peran jabatan fungsional dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam pemberdayaan masyarakat. Sosialisasi nasional JF PSM bertujuan memperkuat pemahaman PSM sekaligus menyamakan langkah mengenai pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional PSM. Forum ini menjadi ruang bagi instansi pembina untuk melihat perkembangan pemahaman PSM sebagai bahan untuk melangkah pada 2027 dengan kegiatan yang lebih konkret.

Berita terkait