Kemendes dorong PSM fokus pada tugas pokok pemberdayaan masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta instansi pengguna menempatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sesuai jabatan fungsional dan tugas pokoknya, yakni pemberdayaan masyarakat. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT Kartini Sembel menyatakan bahwa PSM selama ini masih banyak diberdayakan dalam peran struktural sehingga esensi tugas pokok jabatan fungsional tersebut belum terlaksana. Penempatan PSM sesuai dengan tugas pokoknya penting agar peran jabatan fungsional dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam pemberdayaan masyarakat. Sosialisasi nasional JF PSM bertujuan memperkuat pemahaman PSM sekaligus menyamakan langkah mengenai pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional PSM. Forum ini menjadi ruang bagi instansi pembina untuk melihat perkembangan pemahaman PSM sebagai bahan untuk melangkah pada 2027 dengan kegiatan yang lebih konkret.
Bagikan
Berita terkait
Kisah Dede, Local Hero Pertamina Sulap Limbah Jerami Jadi Bahan Budidaya Jamur
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 13.59
Belasan Perusahaan Raih Indonesia Best Social Development Award 2026
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 13.06
Aturan Ruwet Dipangkas, RI Bebas Impor 7 Pangan Utama di Era Prabowo
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.50
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan di Sumbar
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 16.02