Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Gagalkan Perdagangan 190 Burung Liar di Surabaya, Tersangkanya Warga Jember

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan perdagangan 190 burung liar di Pelabuhan Jamrud, Surabaya pada 29 Agustus 2026. Petugas mengamankan 186 Cucak Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan 4 Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) yang disimpan tanpa dokumen karantina dan izin angkut. Penyelidikan memulai dari pengawasan rutin Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak. Satu orang tersangka, SA (45), warga Jember, ditetapkan dan ditahan di Tahti Polda Jatim.

Berita terkait