Kemenhut Gagalkan Perdagangan 190 Burung Liar di Surabaya, Tersangkanya Warga Jember
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan perdagangan 190 burung liar di Pelabuhan Jamrud, Surabaya pada 29 Agustus 2026. Petugas mengamankan 186 Cucak Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan 4 Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) yang disimpan tanpa dokumen karantina dan izin angkut. Penyelidikan memulai dari pengawasan rutin Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak. Satu orang tersangka, SA (45), warga Jember, ditetapkan dan ditahan di Tahti Polda Jatim.
Bagikan
Berita terkait
Wilbex 2026 Vol 2 di Surabaya Bawa Konsep Pathfinder untuk Eksplorasi Potensi Anak
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 17.22
Peziarah Mengeluh Diganggu Anjal di Makam Sunan Ampel, Eri Cahyadi Bertindak
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 11.36
43 Pedagang Ditertibkan, Jalan Jagir Wonokromo 8 Akan Dibuka untuk Akses U-Turn
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 11.06
Update Karhutla 2026: Hotspot di Riau-Jambi Nol, Kalimantan Parah
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 12.30