Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Targetkan Pengakuan Hutan Adat Bayan Jadi Pertama di NTB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan penetapan Kawasan Hutan Adat (KHA) Bayan di Kabupaten Lombok Utara, NTB, menjadi yang pertama di provinsi tersebut. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah, menyatakan NTB saat ini belum memiliki KHA yang terdaftar secara resmi. Proses pengakuan melibatkan kolaborasi dengan UNDP dan mencakup dua tahapan: pengakuan subjek dari pemerintah daerah (Surat Keputusan Bupati) serta pengakuan objek dari Kemenhut. Pada 2025, 12 MHA di NTB telah diterbitkan SK bupati sebagai dasar verifikasi. Secara nasional, KHA mencakup 368.000 hektar tersebar di 174 unit MHA, namun NTB belum memiliki KHA. Penetapan KHA penting untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah ulayat, APL, dan situs ritual adat, sekaligus mencegah ambil alih atau sertifikasi oleh pihak ketiga. Setelah ditetapkan, tata kelola KHA diserahkan kepada masyarakat adat berdasarkan kearifan lokal dan aturan adat.

Berita terkait