Kemenhut Targetkan Pengakuan Hutan Adat Bayan Jadi Pertama di NTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan penetapan Kawasan Hutan Adat (KHA) Bayan di Kabupaten Lombok Utara, NTB, menjadi yang pertama di provinsi tersebut. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Julmansyah, menyatakan NTB saat ini belum memiliki KHA yang terdaftar secara resmi. Proses pengakuan melibatkan kolaborasi dengan UNDP dan mencakup dua tahapan: pengakuan subjek dari pemerintah daerah (Surat Keputusan Bupati) serta pengakuan objek dari Kemenhut. Pada 2025, 12 MHA di NTB telah diterbitkan SK bupati sebagai dasar verifikasi. Secara nasional, KHA mencakup 368.000 hektar tersebar di 174 unit MHA, namun NTB belum memiliki KHA. Penetapan KHA penting untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah ulayat, APL, dan situs ritual adat, sekaligus mencegah ambil alih atau sertifikasi oleh pihak ketiga. Setelah ditetapkan, tata kelola KHA diserahkan kepada masyarakat adat berdasarkan kearifan lokal dan aturan adat.
Bagikan
Berita terkait
Kemenhut Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 17.57
Temukan Satwa Terdampak Karhutla, Kemenhut Siapkan Call Center 24 Jam
JawaPos · 5 September 2026 pukul 20.15
Karhutla Masih Melanda, Kemenhut Deteksi 818 Hotspot di 6 Provinsi
JawaPos · 5 September 2026 pukul 19.00
Kemenhut dan BMKG lakukan OMC kendalikan karhutla Kalimantan dan Jatim
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 18.53