Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di SM Kerumutan, 6 Orang Jadi Tersangka

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Enam orang tersangka ditetapkan setelah petugas menemukan 60 meter kubik kayu olahan di dalam kawasan konservasi. Kasus dibuka setelah Tim SMART Patrol BBKSDA Riau melakukan pemantauan udara terkait laporan kebakaran hutan di SM Kerumutan. Enam pelaku berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27) diamankan dengan barang bukti berupa kayu olahan, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam. Penyidikan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Aktivitas pembalakan diduga berulang selama dua bulan di Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e UU No. 32/2024, Pasal 82 ayat (1) huruf c UU No. 18/2013, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP dan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Denda dan pidana penjara 2-11 tahun ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SM Kerumutan merupakan habitat Harimau Sumatra, macan dahan, beruang madu, owa, dan burung enggang. Kemenhut menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menyeluruhkan responsor dalam aktivitas tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait