Kementerian LH Minta Green Financial Crime Masuk RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia meminta agar kejahatan keuangan lingkungan atau 'green financial crime' dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah ini didasarkan pada data Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran uang hasil kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp1.700 triliun selama periode 2020 hingga 2025, direvisi dari laporan sebelumnya sebesar Rp925 triliun. Kementerian LH menilai payung hukum diperlukan untuk memperkuat penindakan kasus tersebut.
Masuknya green financial crime ke dalam UU Perampasan Aset diharapkan memudahkan pemerintah dalam mengeksekusi tindakan penegakan hukum dan menetapkan instrumen penindak utama. Saat ini, kementerian juga sedang membentuk Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup untuk menangani pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Kejahatan lingkungan hidup dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan masuk dalam kategori ekosida di tingkat internasional.
Indonesia sejak 2023 menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) dan berpartisipasi dalam program penanganan green financial crime di tingkat global, termasuk kerja sama dengan 200 negara melalui yurisdiksi internasional.", "tags": ["kejahatan lingkungan", "perampasan aset", "ppatk", "fatf", "legislation"]
Bagikan
Berita terkait
Prioritaskan Keselamatan, DPR Minta Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Korban Gempa NTT
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 12.00
Menaker targetkan 100 ribu pekerja disabilitas mandiri
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 11.56
DPR Kembali Turun ke NTT Besok, Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 11.54
Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Persoalkan Penggeledahan Rumah di Sentul
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.52