Keppres Terbit, Sekda Aceh M Nasir Resmi Dicopot
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mencopot M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026, ditandatangani pada 21 Agustus 2026 di Jakarta. Pemberhentian ini disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet pada 22 Agustus 2026 dan bersifat segera. M. Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh oleh Gubernur Muzakir Manaf pada 15 Agustus 2025. Pemerintah Aceh diminta menindaklanjuti keppres tersebut. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, membenarkan informasi ini dan menyatakan bahwa pengganti M. Nasir sudah ditentukan dan akan segera diumumkan. Menurut pernyataan Gubernur Aceh, pergantian ini dilakukan untuk penyegaran di jajaran Pemerintah Provinsi Aceh. Nurlis juga menyatakan bahwa M. Nasir telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Sekda Aceh dan tidak ada masalah yang signifikan dalam pelaksanaannya.
Bagikan
Berita terkait
ABP: 121 Kebijakan Transformatif, Prabowo Tunjukkan Negara Hadir
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 12.14
Prabowo: Saya Gembira, Sekarang Tidak Ada Lagi Anggaran Ulang Tahun Kementerian
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 16.58
Pidato Prabowo Dinilai Bangun Optimisme, Surya Paloh: Jangan Cuma Jadi Wacana
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 16.17
Era Digital Bikin Semua Terbuka, Prabowo: Tak Ada Gunanya Tutup-Tutupi
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 15.10