Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Keppres Terbit, Sekda Aceh M Nasir Resmi Dicopot

Presiden Prabowo Subianto mencopot M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026, ditandatangani pada 21 Agustus 2026 di Jakarta. Pemberhentian ini disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet pada 22 Agustus 2026 dan bersifat segera. M. Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh oleh Gubernur Muzakir Manaf pada 15 Agustus 2025. Pemerintah Aceh diminta menindaklanjuti keppres tersebut. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, membenarkan informasi ini dan menyatakan bahwa pengganti M. Nasir sudah ditentukan dan akan segera diumumkan. Menurut pernyataan Gubernur Aceh, pergantian ini dilakukan untuk penyegaran di jajaran Pemerintah Provinsi Aceh. Nurlis juga menyatakan bahwa M. Nasir telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Sekda Aceh dan tidak ada masalah yang signifikan dalam pelaksanaannya.

Berita terkait