Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Keselamatan Transportasi Perairan

Dalam kurang dari dua bulan, tiga kapal transportasi perairan mengalami kecelakaan beruntun: KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Madura pada 2 Agustus 2026, KMP Putri Yasmin terbakar pada 12 Agustus 2026, dan KM Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa pada 13 September 2026. Data Basarnas RI mencatat 601 kecelakaan kapal dari Januari hingga 15 Agustus 2026, dengan 3.607 korban (3.165 selamat, 239 tewas, 203 hilang). Kecelakaan ini menjadi alarm bagi transportasi perairan di Indonesia, yang sebagai negara kepulauan seharusnya menjadi andalan untuk menghubungkan ribuan pulau. Pada 2025, penggunaan angkutan laut mencapai 30,5 juta penumpang dan 508,4 juta ton barang, menunjukkan kebutuhan yang sangat tinggi.

Untuk meningkatkan keselamatan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2026 yang menghapuskan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dari Ditjen Hubdat, sehingga seluruh transportasi perairan berada di bawah Ditjen Hubla dan mengikuti standar IMO. Perubahan ini diharapkan menciptakan regulasi tunggal dan pengawasan yang lebih konsisten. Namun, regulasi saja tidak cukup; diperlukan penanganan terpadu mulai dari hulu ke hilir, termasuk pencegahan muatan ODOL, sinkronisasi data manifes, dan pemeriksaan kelaikan kapal secara rutin.

Pelaku transportasi perairan juga perlu mengutamakan tiga aspek: Safety (keselamatan kapal), Security (keamanan operasional), dan Service (pelayanan nyaman). Jika semua pemangku kepentingan—regulator, operator, dan pengguna jasa—konsisten mengikuti prosedur, transportasi air Nusantara yang aman dan andal dapat terwujud.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait