Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketika Status Sosial Masuk ke Dalam Lapas

Ombudsman menemukan dugaan fasilitas eksklusif berupa sepuluh bangunan berperabot lengkap di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Meskipun Ditjen Pemasyarakatan mengklaim area tersebut adalah rumah dinas dan tempat asimilasi, temuan ini memicu kekhawatiran mengenai diskriminasi perlakuan berdasarkan status sosial dan ekonomi, mengingat riwayat serupa pada 2019 di mana narapidana korupsi mendapat fasilitas mewah sementara narapidana umum hidup berdesakan.

Secara hukum, UU Nomor 22 Tahun 2022 dan UUD 1945 menjamin asas nondiskriminasi dan persamaan kedudukan di hadapan hukum. Perbedaan fasilitas hanya dibenarkan jika berdasarkan asesmen objektif seperti usia, kesehatan, atau disabilitas, bukan karena kekayaan atau jabatan. Oleh karena itu, Ditjen Pemasyarakatan diminta membuka data penempatan dan inventaris fasilitas untuk diverifikasi oleh Ombudsman guna memastikan tidak ada praktik jual-beli fasilitas atau hak istimewa yang ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait