Ketua MPR: Bumi, Air dan Kekayaan Alam Dikuasai Negara untuk Rakyat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia mutlak dikuasai negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Pernyataan ini didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Muzani menegaskan hal ini dalam sambutannya saat membuka Sidang Tahunan MPR-RI bersama DPR-RI dan DPD-RI di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Muzani menjelaskan bahwa amanat konstitusi tersebut diwujudkan melalui Ketetapan MPR Nomor 9/MPR/2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan pelestarian ekologi. Dalam konteks kebijakan ekonomi, Muzani menyoroti upaya pemerintah dalam tata kelola ekspor terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ekspor satu pintu ini bertujuan untuk memperkuat pengaruh dan daya tawar Indonesia dalam perdagangan global.
Di sisi lain, Muzani juga membahas konsep kedaulatan sebagai kemampuan bangsa Indonesia untuk menentukan jalannya sendiri, menjaga wilayah, melindungi rakyat, dan mengelola kekayaan alam. Ia menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia harus bebas aktif, artinya bebas menentukan pendirian berdasarkan kepentingan nasional tanpa berpihak pada blok manapun. Hal ini sejalan dengan kewajiban Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bagikan
Berita terkait
Ikatan dan Makin Rapuh, AS Uji Loyalitas bagi Anggota NATO
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 14.29
Pidato Prabowo Dinilai Tegaskan Kedaulatan di Tengah Rivalitas Kekuatan Besar
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 04.05
Ahmad Muzani Serukan Penguatan Kedaulatan RI dari SDA hingga Palestina
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.22
Prabowo: Kita Harus Dikritik, Tapi Juga Harus Kerja Cepat buat Rakyat
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.27