KI DIY Kabulkan Sebagian Besar Permohonan Dokumen Perizinan Wisata di Gunungkidul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta mengabulkan sebagian besar permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) terhadap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dalam sidang putusan Perkara Register Nomor 005/IV/KIDDIY-PS/2026 pada Kamis (13/8), Majelis Komisioner menyatakan alasan pengecualian informasi perizinan usaha pariwisata di kawasan pesisah dan bentang alam karst tidak dapat dipertahankan. Majelis menilai prosedur penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul mengalami cacat prosedur. Sidang dipimpin oleh Wawan Budiyanto sebagai Ketua Majelis, didampingi Erniati dan Bayu Februarino Putro. Permohonan IDEA yang awalnya mencakup seluruh entitas usaha pariwisata periode 2014-2025 difokuskan pada 13 titik usaha di kawasan pesisir dan Karst Gunungsewu. KID DIY menegaskan sebagian besar informasi yang diminta bersifat terbuka untuk publik, seperti dokumen hasil pengawasan dan evaluasi kepatuhan usaha terhadap izin yang diberikan.
Bagikan
Berita terkait
Pemprov Jabar Minta Proyek Pusat Data AI Jatiluhur Disetop Sementara
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 18.26
FOTO: Akhir Riwayat Hunian Mewah Lapas Cibinong Rata dengan Tanah
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 17.16
Proyek Data Center Rp3,5 Triliun Disetop, Rosan Roeslani Turun Tangan
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 16.47
Sidak Proyek Data Center BDx, Dedi Mulyadi Ketemu Konsultan Izin
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.03