KI DIY Kabulkan Sebagian Besar Permohonan Dokumen Perizinan Wisata di Gunungkidul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta mengabulkan sebagian besar permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) terhadap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dalam sidang putusan Perkara Register Nomor 005/IV/KIDDIY-PS/2026 pada Kamis (13/8), Majelis Komisioner menyatakan alasan pengecualian informasi perizinan usaha pariwisata di kawasan pesisah dan bentang alam karst tidak dapat dipertahankan. Majelis menilai prosedur penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul mengalami cacat prosedur. Sidang dipimpin oleh Wawan Budiyanto sebagai Ketua Majelis, didampingi Erniati dan Bayu Februarino Putro. Permohonan IDEA yang awalnya mencakup seluruh entitas usaha pariwisata periode 2014-2025 difokuskan pada 13 titik usaha di kawasan pesisir dan Karst Gunungsewu. KID DIY menegaskan sebagian besar informasi yang diminta bersifat terbuka untuk publik, seperti dokumen hasil pengawasan dan evaluasi kepatuhan usaha terhadap izin yang diberikan.
Bagikan
Berita terkait
Kepala BGN Ungkap Ada Yayasan Minta Setoran Meski Tak Kelola Dapur SPPG
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 23.31
BGN Temukan Yayasan Minta Setoran Per Ompreng ke Mitra Dapur MBG
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 22.30
Dedi Mulyadi Setop Pembangunan Pusat Data AI di Jatiluhur
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.42
Kota Resort Terancam Runtuh, Tetangga RI Tetapkan Status Darurat!
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 21.40