KI DIY Kabulkan Sebagian Besar Permohonan Dokumen Perizinan Wisata di Gunungkidul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta mengabulkan sebagian besar permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) terhadap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dalam sidang putusan Perkara Register Nomor 005/IV/KIDDIY-PS/2026 pada Kamis (13/8), Majelis Komisioner menyatakan alasan pengecualian informasi perizinan usaha pariwisata di kawasan pesisah dan bentang alam karst tidak dapat dipertahankan. Majelis menilai prosedur penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul mengalami cacat prosedur. Sidang dipimpin oleh Wawan Budiyanto sebagai Ketua Majelis, didampingi Erniati dan Bayu Februarino Putro. Permohonan IDEA yang awalnya mencakup seluruh entitas usaha pariwisata periode 2014-2025 difokuskan pada 13 titik usaha di kawasan pesisir dan Karst Gunungsewu. KID DIY menegaskan sebagian besar informasi yang diminta bersifat terbuka untuk publik, seperti dokumen hasil pengawasan dan evaluasi kepatuhan usaha terhadap izin yang diberikan.
Bagikan
Berita terkait
Festival Kota Tua 2026 Perkuat Harmoni Multi-Etnis dan Gerakkan Ekonomi Kota Padang
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Penanganan Perkara Eks Jampidsus Harus Profesional, Transparan, dan Dapat Diawasi Publik
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 09.03
Kasus Baliho Jokowi Mandek, Kejari Solo Ditagih Transparansi
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 01.30