Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi X DPR Minta Sistem Penerimaan Maba Unsoed Dievaluasi Buntut Kasus Rektor

Komisi X DPR menilai kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Rektor Universitas Jenderan Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, mencoreng nilai pendidikan tinggi. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian, menyatakan bahwa jika dugaan pemerasan dan gratifikasi terbukti, hal ini merusak integritas sistem pendidikan. Ia mendukung pemeriksaan terhadap calon mahasiswa baru yang diduga masuk melalui praktik tersebut, namun menekankan agar mereka tidak langsung dihukum tanpa bukti yang jelas. Lalu juga menegaskan pentingnya memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru agar tidak ada lagi korban kedua. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan tiga klaster dalam kasus ini. Klaster pertama melibatkan permintaan uang Rp650 juta dari orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran 2026, yang dikategorikan sebagai pemerasan karena adanya relasi kuasa dan otoritas dalam sistem penerimaan. Klaster kedua dan ketiga, yang masing-masing bernilai Rp680 juta dan Rp1,12 miliar, diklasifikasikan sebagai gratifikasi karena tidak ditemukan kesepakatan jahat dari pihak orang tua. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga sebagai Wakil Rektor III, Eko Sumanto sebagai Kepala Bagian Akademik, dan tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait