Kontrak Lahan SPPG di Lamongan Dihentikan Buntut Dugaan Asusila Pegawai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan di Kecamatan Sukodadi, Lamongan, menghentikan operasinya karena konflik dengan pemilik lahan. Pemilik lahan, Ismawan, memutuskan tidak lanjutkan penyewaan setelah mendapat laporan dugaan asusila pegawai SPPG di area dapur. Ismawan mengirim surat ke pihak terkait untuk memberi sanksi atau mengeluarkan pelaku, namun tidak ada respons. Masa kontrak lahan habis pada 15 Juli 2026, dan penutupan permanen dilakukan mulai 28 September 2026. Ismawan menegaskan tidak akan mengizinkan operasional SPPG tanpa perjanjian baru.
Bagikan
Berita terkait
BGN Segera Luncurkan Aplikasi Rating MBG, Ini Bocorannya!
CNBC Indonesia · 27 September 2026 pukul 17.10
198 Siswa dan Guru Keracunan MBG, SPPG Tanjungsari 1 Tulungagung Dihentikan 20 Hari
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 11.36
Kuasa Hukum PF Buka Suara soal Kisruh SPPG Savira Rangga Mekar Kota Bogor
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 22.30
Pabrik Yali Wood Pellet Lamongan Kebakaran, 7 Bangunan Ludes & Kerugian Capai Rp10 Miliar
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 22.05