Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipikor Klaim Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Kasus Febrie

Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri menegaskan bahwa penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan minimal alat bukti. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026, penyidik mengklaim telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan 16 saksi dan tiga ahli, barang bukti surat, serta persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan dokumen. Gelar perkara lanjutan dilakukan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya.","Dugaan tindak pidana korupsi yang disidik berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya oleh oknum penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Selain korupsi, Febrie juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyembunyian asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.","Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan rumah di Sentul pada 8-9 Juli 2026, serta penyitaan oleh penyidik Polri. Tim hukum Febrie mengungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dan meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka.

Berita terkait