Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kabag Ops Kortastipidkor, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak bagi pihak yang merasa ada kejanggalan dalam kasus hukum yang menjeratnya. Menurut Yusuf, KUHAP Pasal 1 angka 15 membatasi pengajuan praperadilan hanya untuk tersangka, keluarga, korban, dan advokat yang mewakili mereka, dengan tujuan melindungi pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek gugatan. Febrie dan timnya berencana mengajukan dua gugatan praperadilan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya, dengan tuduhan bahwa penanganan hukum terhadap kliennya dalam kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri dilakukan secara keliru.", "tags": ["polisi", "praperadilan", "febrie adriansyah", "tpwu", "kejaksaan agung"]}", "tags": ["polisi", "praperadilan", "febrie adriansyah", "tpwu", "kejaksaan agung"]

Berita terkait