Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kabag Ops Kortastipidkor, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak bagi pihak yang merasa ada kejanggalan dalam kasus hukum yang menjeratnya. Menurut Yusuf, KUHAP Pasal 1 angka 15 membatasi pengajuan praperadilan hanya untuk tersangka, keluarga, korban, dan advokat yang mewakili mereka, dengan tujuan melindungi pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek gugatan. Febrie dan timnya berencana mengajukan dua gugatan praperadilan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya, dengan tuduhan bahwa penanganan hukum terhadap kliennya dalam kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri dilakukan secara keliru.", "tags": ["polisi", "praperadilan", "febrie adriansyah", "tpwu", "kejaksaan agung"]}", "tags": ["polisi", "praperadilan", "febrie adriansyah", "tpwu", "kejaksaan agung"]
Bagikan
Berita terkait
Gempa NTT: Kemensos Mobilisasi 30 Ton Beras dan 5.500 Paket Sembako
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 08.30
Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG Imbas Kejadian Keracunan di Sumut
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 08.30
Melihat Suvenir HUT 81 RI di Istana: Ada Mainan Tradisional
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 08.27
BMKG Catat 1.598 Gempa Susulan di NTT, Terbesar 6,2 Magnitudo
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 08.27