KPI Pusat Sepakati Hasrul Hasan dan Evri Rizqi Jadi Ketua dan Wakil Ketua
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muhammad Hasrul Hasan dan Evri Rizqi Monarshi terpilih secara musyawarah untuk mufakat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029. Pemilihan ini disepakati dalam rapat pleno pertama anggota KPI Pusat pasca diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, yang digelar di Rupatama KPI Pusat, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam rapat yang dipimpin Widhie Kurniawan dan Analisa, juga ditetapkan struktur KPI Pusat beserta distribusi penugasan anggota berdasarkan pembidangan. Sebagai Ketua terpilih, Hasrul menyatakan fokus KPI pada penyiaran berkualitas, sehat, dan berdaya saing melalui pemanfaatan data, literasi media, serta penguatan penyiaran lokal dan konten kebangsaan. Ia juga menekankan komitmen mengawal revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR, dengan agenda pertama melakukan konsolidasi antarpemangku kepentingan guna mempercepat pembuatan undang-undang baru. Sebelumnya, Hasrul pernah menjadi Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat periode 2022-2026, sementara Evri Rizqi pernah menjadi anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat periode yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.47
KPI Pusat Sepakati M Hasrul Hasan dan Evri Rizqi Monarshi sebagai Ketua dan Wakil Ketua
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.05
Hasrul Hasan-Evri Rizqi Terpilih Jadi Ketua dan Wakil Ketua KPI Pusat
Berita terkait
Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Tim Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka dan Penahanan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
253 Ton Bantuan Logistik Sudah Dikirim ke NTT, Proses Distribusi Lewat Jalur Udara, Laut, dan Darat
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Alasan Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Bebaskan dari Penahanan Kejagung
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 16.47
Momen Ketua Komisi V Cecar Pemilik KM Mutiara Sentosa 2 Gara-gara Tak Ada Sekoci
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 16.46