Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp 200 Juta saat OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan uang Rp 200 juta sebagai barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk Rp 130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp 50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, dan Rp 20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Meskipun Kepala Dinas PUPR juga diamankan dalam operasi senyap, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga Sirajudin mematok fee sebesar 10 persen dari setiap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selain itu, ia diduga menentukan alokasi fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ. KPK juga menduga adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai, melalui mekanisme ploting terhadap proyek di Dinas PUPR setempat.

Konferensi pers dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (22/9/2026), dihadiri oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Penetapan Sirajudin sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor pengadaan proyek pemerintah daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait