KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Ketiga tersangka adalah Dian Rachmawan (DR), mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom 2017-2019; Weriza (WER), Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom 2012-2020; dan Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, dari 4 hingga 23 Agustus 2026, setelah mereka memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.", "Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dian Rachmawan ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya bungkam saat ditanya media sebelum konferensi pers.", "tags": ["korupsi", "kpk", "spbu", "pertamina", "digitalisasi"]
Bagikan
Berita terkait
Karnaval HUT RI di Cicalengka Ricuh, 4 Orang Diduga Mabuk Diamankan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 00.45
LLDikti III Targetkan Kampus Jakarta Bebas Sampah pada 2027
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 00.41
Ribuan Bangunan Rusak Akibat Gempa NTT, Terbanyak di Kabupaten Ngada
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 00.40
Produksi Hampir 500 Kargo, LNG Donggi-Senoro Siap Tambah Pasokan Dalam Negeri
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 00.38