KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Ketiga tersangka adalah Dian Rachmawan (DR), mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom 2017-2019; Weriza (WER), Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom 2012-2020; dan Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, dari 4 hingga 23 Agustus 2026, setelah mereka memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.", "Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dian Rachmawan ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya bungkam saat ditanya media sebelum konferensi pers.", "tags": ["korupsi", "kpk", "spbu", "pertamina", "digitalisasi"]
Bagikan
Berita terkait
Kronologi Presenter TVRI Papua Ditemukan Tewas hingga Terungkap Pembunuhan
Detik.com · 27 September 2026 pukul 13.13
Merapi Muntahkan Awan Panas Sejauh 2.000 Meter, Status Siaga III
CNBC Indonesia · 27 September 2026 pukul 13.12
Mendikdasmen Catat Ada 71.744 Sekolah Rusak di Wilayah 3T Harus Direvitalisasi
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 13.08
Diduga Sopir Microsleep, Truk Tabrak Beton di Tol Jagorawi
Detik.com · 27 September 2026 pukul 13.03