Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Temukan Bupati Kuansing Nonaktif Sunat TPP ASN Hingga 50%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan bahwa Bupati Kuantang Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 50 persen. Temuan ini diungkap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman. Selain itu, Suhardiman diduga menerima gratifikasi sebesar sekitar 14 ribu dolar Singapura terkait pelepasan kawasan hutan dari petani Koperasi Unit Desa (KUD), dengan pengembalian sekitar 12 ribu dolar.

KPK juga menemukan bahwa Suhardiman melakukan pungutan kepada ASN untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan bayar yang diterimanya. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Suhardiman Amby, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain untuk pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda. KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor DPRD Kuansing, sebagai bagian dari penyidikan.", "tags": ["korupsi", "kpk", "kuansing", "asn", "gratifikasi"]

Berita terkait