Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

KPPOD Soroti Sikap Purbaya soal Obligasi DKI, Pemerintah Pusat Dinilai tak Konsisten

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah, menilainya tidak konsisten dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pembiayaan kreatif. Purbaya berargumen bahwa jika kondisi keuangan DKI sudah mencukupi, tidak perlu mengakses pasar dengan obligasi. Namun, ia memberi ruang bagi DKI untuk menerbitkan obligasi jika dinilai memang diperlukan, sekaligus menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak meniru kasus negara lain seperti Brasil atau Argentina yang pernah mengalami krisis akibat pengelolaan utang yang buruk. Direktur Eksekif KPPOD, Arman Suparman, membela langkah DKI dengan menegaskan bahwa obligasi daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya bertindak sebagai fasilitator, bukan penghalang, karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhannya sendiri. Arman juga menyoroti bahwa selama ini banyak daerah lebih memilih pinjaman karena obligasi dianggap lebih kompleks. Arman meminta pemerintah pusat tidak hanya mengandalkan kapasitas fiskal DKI sebagai alasan untuk menolak rencana obligasi. Ia mendesak agar pemerintah pusat menyusun parameter penilaian yang jelas dan transparan. Jika DKI memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, pemerintah pusat seharusnya memberikan dukungan. Target pemerintah adalah obligasi DKI dapat diterbitkan pada 2027, bertepatan dengan perayaan 500 tahun berdirinya Jakarta.

Berita terkait