Krisis Lahan Makam di Semarang: Empat TPU Tak Lagi Bisa Menampung Jenazah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketersediaan lahan pemakaman umum (TPU) di Kota Semarang semakin tertekan. Dari 15 TPU yang dikelola Pemerintah Kota Semarang, empat di antaranya sudah tidak mampu lagi menampung pemakaman baru karena kapasitasnya terisi penuh. Keempat TPU tersebut adalah TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, menyatakan meningkatnya jumlah penduduk membuat kebutuhan lahan makam terus bertambah. Sementara itu, ketersediaan lahan baru tidak bertambah secepat kebutuhan masyarakat. Kondisi ini mendorong Pemkot Semarang mencari solusi, salah satunya melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.
Setiap pengembang memiliki kewajiban menyediakan fasilitas umum, termasuk lahan pemakaman, sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, pengembang wajib menyediakan PSU paling sedikit 40 persen dari total luas kawasan yang dikembangkan. Khusus untuk tempat pemakaman umum, luas lahan yang harus disediakan sedikitnya dua persen dari luas rencana kawasan perumahan.
Bagikan
Berita terkait
Drone Anka TNI AU Ternyata 'Intai' Demo Udara di Atas Istana Siang Tadi
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 21.30
Transaksi Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah Melonjak 69,5 Persen
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.26
Olahraga Domino kian Serius, Piala Panglima TNI Dapat Dukungan Rp1 Miliar
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.26
Baru, Donald Trump Ancam Serang Oman, Ini Duduk Perkaranya
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.23