Krisis Lahan Makam di Semarang: Empat TPU Tak Lagi Bisa Menampung Jenazah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketersediaan lahan pemakaman umum (TPU) di Kota Semarang semakin tertekan. Dari 15 TPU yang dikelola Pemerintah Kota Semarang, empat di antaranya sudah tidak mampu lagi menampung pemakaman baru karena kapasitasnya terisi penuh. Keempat TPU tersebut adalah TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, menyatakan meningkatnya jumlah penduduk membuat kebutuhan lahan makam terus bertambah. Sementara itu, ketersediaan lahan baru tidak bertambah secepat kebutuhan masyarakat. Kondisi ini mendorong Pemkot Semarang mencari solusi, salah satunya melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.
Setiap pengembang memiliki kewajiban menyediakan fasilitas umum, termasuk lahan pemakaman, sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, pengembang wajib menyediakan PSU paling sedikit 40 persen dari total luas kawasan yang dikembangkan. Khusus untuk tempat pemakaman umum, luas lahan yang harus disediakan sedikitnya dua persen dari luas rencana kawasan perumahan.
Bagikan
Berita terkait
Soroti Krisis Lahan Makam di Jakarta, DPRD DKI Usul Beli Lahan di 2027
Detik.com · 23 September 2026 pukul 13.51
Pohon Tumbang di Jalan Semarang Tewaskan 2 Orang, Pemko Minta Maaf
kumparan · 4 September 2026 pukul 21.17
13 Titik di Semarang Kekeringan, Pemkot Bergerak, Kirim Bantuan 115 ribu liter air bersih
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 08.23
Pemkot Semarang Optimalkan Fasilitas Homebase Dukung PSIS Naik Kasta
Detik.com · 3 September 2026 pukul 16.54