Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kriteria Penerima Bansos September 2026: Hanya untuk KPM Desil 1–4

Pemerintah memperketat kriteria penerima bansos September 2026. Hanya Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan sosial, sementara KPM desil 5 hingga 10 tidak lagi mendapat alokasi. Penentuan kelayakan sepenuhnya mengacu pada tingkatan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem desil membagi kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok. Desil 1 hingga 4 mencakup masyarakat miskin dan rentan miskin yang paling membutuhkan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Untuk periode September 2026, pemerintah menyiapkan bantuan reguler dan tambahan bagi KPM terdaftar. Program yang tersedia meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 3, dan Program Indonesia Pintar (PIP) sektor pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait