Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Kronologi Penangkapan Encek, Napi Kabur yang Ditangkap di Myanmar

Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, berhasil ditangkap di Tachileik, Myanmar, setelah lebih dari duh tahun menjadi buronan. Encek divonis 14 tahun penjara terkait kasus narkotika dan kabur saat masih menjalani sekitar dua tahun masa hukuman. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya. Otoritas Myanmar berhasil mengamankan Encek pada 17 Juli 2026 saat melakukan sweeping di wilayah perbatasan. Sebelumnya, Encek sempat melarikan diri ke Malaysia dan Thailand. Diduga, selama berada di Malaysia, Encek tetap mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Tim Jatranin Divhubinter Polri yang bertanggung jawab atas operasi ini melakukan koordinasi dengan KBRI di Yangon dan Kepolisian Myanmar untuk proses pemulangan Encek ke Indonesia. Encek diserahkan kepada Tim Jatranin Divhubinter Polri oleh Kepolisian dan Imigrasi Myanmar, kemudian diterbangkan dari Yangon ke Bangkok menggunakan Thai Airways, dan dari Bangkok dilanjutkan ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Encek tiba di Soekarno-Hatta pada pukul 17.45 WIB dan langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa Encek diduga masih mengendalikan jaringan peredaran methamphetamine lintas negara selama menjadi buronan, dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian Encek.

Berita terkait