Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

KSP: Kelalaian Pengelola SPPG Bisa Dipidana

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan bahwa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menghadapi proses hukum jika kelalaian dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan. Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan menyatakan bahwa kelalaian yang mengandung unsur pidana akan diusut sesuai ketentuan hukum, baik disengaja maupun tidak disengaja. Setiap pengelola SPPG wajib menjalankan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencegah kasus keracunan makanan. KSP juga memastikan bahwa SPPG yang dilaporkan mengalami kasus keracunan akan dievaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan dan memastikan perbaikan dalam pengelolaan layanan. Kepala SPPG diwajibkan hadir di lokasi selama proses pengolahan makanan untuk mengawasi setiap tahapan dan memastikan prosedur tidak dilanggar. Koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan operasional SPPG juga diperkuat melalui penerapan SOP dan evaluasi jika ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan program MBG. Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk pemerintah juga terlibat dalam pengawasan dan evaluasi jika muncul persoalan dalam pelaksanaan program.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait