Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KTA Agus Suparmanto Dipertanyakan, Surat Taj Yasin Dianggap Melanggar Aturan Organisasi PPP

Sidang perkara Nomor 361 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan keaslian KTA Agus Suparmanto. Saksi Azwardin menyatakan membuat KTA atas permintaan Norman Zein Nahdi tanpa rekomendasi resmi DPP PPP. Kuasa Hukum Fendy Arianto menilai proses penerbitan tidak sesuai aturan organisasi PPP, karena dibuat menjelang Muktamar X PPP pada September 2026. KTA merupakan identitas keanggotaan partai yang harus dibuat melalui mekanisme resmi dengan persetujuan pimpinan DPP.

Berita terkait