KTA Agus Suparmanto Dipertanyakan, Surat Taj Yasin Dianggap Melanggar Aturan Organisasi PPP
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang perkara Nomor 361 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertanyakan keaslian KTA Agus Suparmanto. Saksi Azwardin menyatakan membuat KTA atas permintaan Norman Zein Nahdi tanpa rekomendasi resmi DPP PPP. Kuasa Hukum Fendy Arianto menilai proses penerbitan tidak sesuai aturan organisasi PPP, karena dibuat menjelang Muktamar X PPP pada September 2026. KTA merupakan identitas keanggotaan partai yang harus dibuat melalui mekanisme resmi dengan persetujuan pimpinan DPP.
Bagikan
Berita terkait
Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya Perkara
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 23.02
Di Hadapan Kader PPP se-Jatim, Mardiono Tegaskan Perjuangan untuk Kepentingan Rakyat
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 16.28
Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 13.00
81 Tahun Merdeka, Megawati Bingung Indonesia Masih Goyang-Goyang
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 16.10